Mewaspadai Neoliberalisme: Tentang Kerakyatan Dan Demokrasi Ekonomi (Artikel1) Selasa, 29 Juli 08
Pendahuluan: Paham Filsafati Dasar
Akhir-akhir ini banyak tulisan dan pendapat di media massa yang mulai "menolak" ekonomi liberalisme ataupun neoliberalisme. Namun, kesan saya, sikap dan alasan menolaknya itu masih kurang disertai oleh fundamental filsafatnya. Apa yang akan dikemukakan di bawah ini adalah suatu upaya untuk menguakkan dasar filsafati itu.
Sebagai awal perlu kita memberikan gambaran mengenai paham individualisme vs paham kolektivisme dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai berikut :
Individualisme: Individu-individu dengan paham perfect individual liberty, berikut pamrih pribadi (self-interest) yang menyertainya, ditempatkan pada kedudukan utama. Kemudian individu-individu ini bersepakat membentuk Masyarakat (Society) melalui suatu Kontrak Sosial (Social Contract atau Vertrag). Individualisme adalah representasi paham liberalisme.
Kolektivisme (Communitarianism): Masyarakat (Society) dengan paham kebersamaan (mutualism) dan kekeluargaan (brotherhood), berikut kepentingan-bersama (mutual-interest) yang menyertainya, ditempatkan pada kedudukan utama. Anggota-anggota masyarakat berada di bawah lindungan Masyarakat sebagai makhluk-makhluk sosial (homo-socius) terangkum oleh suatu Konsensus Sosial (Gesamt-Akt) dan tunduk pada kaidah-kaidah sosial. Dari sinilah maka individual privacy setiap anggota masyarakat merupakan a societal license. Kolektivisme adalah representasi paham kebersamaan. (Apa yang dimaksudkan dengan brotherhood di atas bukanlah kinship atau kekerabatan).
Indonesia menolak individualisme dan liberalisme1. Dengan ruh kebersamaan itu Indonesia menegaskan kemerdekaannya berdasar kebangsaan dan kerakyatan berkat munculnya "rasa-bersama".
Paham liberalisme (berdasar perfect individual liberty atau individualisme) masuk pula ke dalam kehidupan ekonomi dan menjadi sukma dasar dari ekonomi klasikal/neoklasikal. Ilmu ekonomi klasikal/neoklasikal adalah ilmu ekonomi yang berdasar paham liberalisme/neoliberalisme. Adam Smith adalah "nabi" atau patron saint-nya ekonomi liberalisme/neoliberalisme ini, yang menegaskan bahwa kepentingan-pribadi atau pamrih-pribadi (self-interest) adalah yang utama dalam kehidupan dan mekanisme ekonomi. Pasar mengatur mekanisme ekonomi dan pasar digerakkan oleh tangan- ajaib (an invisible-hand). Pasar diasumsikan sebagai omniscient dan omnipotent yang secara otomatis self-regulating dan self-correcting oleh adanya tangan ajaibnya Adam Smith. Pasar dalam pengertian ini menjadi penemuan sosial terbesar dalam peradaban manusia,liberalisme dan individualisme menjadi sukma dari system ekonomi pasar-bebas yang lebih dikenal dengan istilah stelsel laissez-faire. Dari sinilah lahir kapitalisme dan selanjutnya berkembang menjadi imperialisme.
Globalisasi neoliberalistik saat ini adalah topeng baru dari kepitalisme dan imperialisme. Namun dalam perjalanan yang panjang sejak bergemanya ide pasar-bebas Adam Smith, dalam kenyataannya pasar-bebas temyata banyak gagal dalam peran yang diasumsikan ini. Apa yang terjadi justru berbagai market-failures, khususnya dalam menghadapi ketimpangan-ketimpangan struktural dalam upaya mencapai socio-economic equity, equality dan justice.
Pasal 33: Posisi Rakyat Substansial - Bukan Residual
Pasal 33 UUD 1945 (Ayat I) menegaskan bahwa : "...Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan)... ".
Usaha bersama adalah suatu mutualism dan asas kekeluargaan adalah brother hood. Ini berarti bahwa paham filsafat dasar kita adalah kolektivisme/ komunitarianisme, bukan individualisme. (Mutualism and brotherhood dalam konteks moralitas agama disebut sebagai ukhuwah).2
Demikian itulah sebabnya sesuai paham kolektivisme/komunitarianisme (yang berdasar mutualism dan brotherhood), maka kepentingan masyarakat ditempatkan sebagai utama, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 "...Dalam demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang...". Dengan kata lain kemakmuran masyarakat dan kedudukan rakyat ditempatkan dalam posisi substansial.3 Inilah ciri sosialistik Pasal 33 UUD 1945. Di sinilah doktrin demokrasi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, yang dicemooh oleh lingkungan ekonom Universitas Indonesia karena tidak didapati di literatur Barat, makin menjadikannya khas Indonesia4 boleh dibilang inilah kelndonesiaan, suatu representasi sosial-ekonomi Indonesia yang harus ditegakkan.5 Dari demokrasi ekonomi Indonesia yang menjadi sukma Pasal 33 UUD 1945, maka sistem ekonomi Indonesia oleh Hatta disebut sebagai sosialisme religius.6
Untuk menjamin posisi rakyat yang substansial dan kemakmuran rakyat yang diutamakan itu, maka disusunlah (Ayat 2) Pasal 33 UUD 1945 : "...Cabang- cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara...", kalau tidak demikian (sesuai Penjelasan), maka "...tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya..". Selanjutnya ditegaskan dalam Penjelasan, bahwa "...hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang...".
Dalam posisi rakyat yang substansial itu, pengutamaan kepentingan masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation-nya pada (Ayat 3) UUD 1945: "...Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...'". Artinya apapun yang dilakukan sesuai dengan (Ayat 1) dan (Ayat 2) Pasal 33 UUD 1945 harus berujung pada tercapainya "sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Itulah sebabnya dengan sangat tepat Pasal 33 UUD 1945 berada pada BAB XIV UUD 1945 yang diberi judul KESEJAHTERAAN SOSIAL (dalam artian societal welfare, bukan sekedar social welfare7).
Ayat 4 Pasal 33 UUD 2002
Dalam kaitannya dengan (Ayat 1) (Ayat 2) (Ayat 3) Pasal 33 UUD 1945, maka draft awal Ayat 4 Pasal 33 UUD 2002 merupakan suatu penyelewengan yang akan dapat melumpuhkan (disempowering) paham "kebersamaan dan asas kekeluargaan", atau minimal mendistorsi Pasal 33 UUD 1945 dengan paham individualisme dan liberalisme ekonomi. Itulah pula sebabnya maka judul BAB XIV UUD 1945 yang semula berjudul KESEJAHTERAAN SOSIAL pada UUD 2002 diubah menjadi PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, yang terkesan kuat-kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada kepentingan kesejahteraan.
Tatkala (Ayat 4) Pasal 33 UUD 2002 dalam proses amandemen UUD 1945 dipertahankan mati-matian oleh kelompok ekonomi liberalis melalui tangan-tangannya di PAH-I BP MPR, maka tidak lain yang bisa kita lakukan hanyalah melumpuhkan-balik paham liberalisme ekonomi dengan menyisipkan perkataan "berkeadilan" di belakang perkatan "efisiensi" sehingga bembah menjadi "efisiensi berkeadilan" (lihat Ayat 4 Pasal 33 UUD 2002 di atas8).
Lengkapnya sbb :
BAB XIV PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas as as kekeluargaan (tidak berubah). (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (tidak berubah). (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat (tidak berubah). (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (ayat tambahan). (5) Kententuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (ayat tambahan).
Dengan judul BAB XIV UUD 2002 yang demikian itu maka Kesejahteraan Sosial turun pangkat, ditempatkan sebagai derivat dari Perekonomian. Artinya posisi rakyat dan kemakmuran rakyat yang substansial telah direduksi menjadi residual. Pengutamaan kepentingan rakyat yang memberi ciri sosialisme Indonesia pada Pasal 33 UUD 1945 menjadi tersubordinasi dan terdistorsi.9
Efisiensi Berkeadilan
Demokrasi Ekonomi Indonesia tidak harus sepenuhnya diartikan sebagai berlakunya prinsip "equal treatment" secara mutlak. Demokrasi Ekonomi Indonesia bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (social justice, fairness, equity, equality), sehingga menyandang pemihakan (parsialisme, 'special favour') terhadap yang lemah, yang miskin dan yang terbelakang untuk mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus ke arah pemberdayaan. Parsialisme terhadap yang tertinggal ini bukanlah sikap yang diskriminatori apalagi yang bersikap "sara", melainkan memberi makna positif pada doktrin kebersamaan dalam asas kekeluargaan Indonesia. Dari sinilah titik-tolak kita untuk menegaskan bahwa efisiensi ekonomi berdimensi kepentingan sosial.
Perkataan "efisiensi berkeadilan" telah merubah keseluruhan niat terselubung untuk memasukkan pandangan neoliberalisme ekonomi (yang membuka jalan ke arah kapitalisme dan imperialisme baru) ke dalam Pasal 33 UUD 2002.
Perkataan "efisiensi" dalam perekonomian berorientasi pada maximum gain (dalam badan usaha ekonomi) dan maximum satisfaction (dalam transaksi ekonomi orang-seorang). Inilah, seperti telah saya kemukakan di atas, paham ekonomi neoklasikal sebagai wujud dari liberalisme ekonomi/ neoliberalisme yang beroperasi melalui pasar-bebas (laissez-faire). Pasar-bebas membukakan jalan untuk Daulat Pasar menggusur Daulat Rakyat, pasar-bebas akan menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan.
Dengan dirubahnya menjadi perkataan "efisiensi berkeadilan" maka kepentingan orang-seorang yang diwakilinya berubah menjadi kepentingan masyarakat, individual preferences dirubah menjadi social preference (tanpa mengabaikan Arrow's impossibility theorem10, maka Pareto efficiency yang statis kita rubah menjadi Pareto social-efficiency yang dinamis di mana a visible hand (the government) mengatur wujud keadilan sosial-ekonomi. Ini merupakan suatu transformasi ekonomi dari sistem ekonomi berdasarkan "asas perorangan" menjadi sistem ekonomi berdasar "kebersamaan dan asas kekeluargaan".
Untuk memahami transformasi ini kita harus menghayati dan memahami makna temporer dari asas perorangan sebagaimana dimaksud oleh Ayat II Aturan Peralihan yang berbunyi: "...Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini...". Ayat II Aturan Peralihan ini menjadi titik-tolak yang transformasi ekonomi dari sistem ekonomi kolonial berdasar asas perorangan, menuju terwujudnya sistem ekonomi nasional permanen yang berdasarkan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Transformasi ekonomi (proses socio-cultural engineering) menjadi pijakan bagi berjalannya transformasi sosio-kultural.11
Tercapainya kepuasan maksimal orang-seorang individu dan laba maksimal badan usaha privat tidak harus dikejar selama hal ini mengorbankan kepentingan sosial.12
Ayat 4 Pasal 33 UUD 2002 yang asli (sebelum disisipkan perkataan "berkeadilan" di belakang perkataan "efisiensi") merupakan upaya untuk membelokkan atau menghentikan transformasi ekonomi sebagaimana dimaksudkan dalam posisi temporer Ayat II Aturan Peralihan UUD 1945. Masuknya draft Ayat 4 ini termasuk suatu upaya jahat "Perkinsian Hit Man" yang sempat kita gagalkan. Bagaimanapun juga (Ayat 4) UUD 2002 merupakan suatu ketentuan konstitusi yang absurd, yang tentu saja pantas ditanggalkan karena susunan kalimat dan dasar idenya serba pop, tanpa mengandung substansi mendasar, sambil kita sekaligus berupaya lagi mengembalikan judul BAB XIV pada aslinya.
--------------------------------------------------------------------------------
1 Oleh karena itu Demokrasi Indonesia menolak pula Demokrasi Liberal. Demokrasi Indonesia telah kita tegaskan sebagai Demokrasi Pancasila, yang secara substansif merepresentasikan paham sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi, mengakomodasi keanekaragaman dan multikulturalisme Indonesia. Oleh karena itu pula Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (die Vertretungsorgan des Willens des Staalsvolkes) mengedepankan adanya Utusan-Utusan dari Daerah-Daerah dan dari Golongan-Golongan sebagai kesadaran akan pluralisme Indonesia. Itulah pula sebabnya Demokrasi Indonesia mengutamakan musyawarah untuk mencapai consensus, karena Demokrasi Indonesia lebih mengutamakan keterwakilan menyeluruh daripada kekuasaan mayoritas. Apter (1961) dan Pinkney (2003) tidak sempat mempelajari Demokrasi Pancasila, sehingga ketika mereka bicara mengenai berbagai bentuk Demokrasi dalam kaitan representasi nasional, mereka tidak memasukkan Demokrasi Indonesia dalam salah satu bentuknya yang mereka sebut sebagai Consociatonal Democracy, yaitu Demokrasi yang "...to seek consensus between the different groups through a political process that brings all their leaders into the governmental process...", yang hakikatnya adalah to bring together all the different groups into partnership and brotherhood. Lihat Apter, D., The Political Kingdom in Uganda, Princeton University Press, 1961, hlm. 20-28; dan Pinkney, Robert, Democracy in the Third World, Colorado: Lynne Rienner, 2003, hlm. 14-15. Namun hal ini tidak berarti bahwa Demokrasi Pancasila dengan landasan moral dan landasan politiknya itu adalah sama dan sebangun dengan Consociatonal Democracy, konsepsi Apter dan Pinkney. 2 Kita mengenal ukhuwah dinniyah (berdasar agama masing-masing), ukhuwah wathaniyah (berdasar rasa persatuan/kebangsaan) dan ukhuwah basyariyah (berdasar kemanusiaan di mana agama merupakan rahmatan lil alamin. Lihat Sri-Edi Swasono, Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan, Jakarta: UNJ Press, 2006, him. 176 dan 211. 3 Lihat Sri-Edi Swasono, Indonesia is Not/or Sale: Sistem Ekonomi untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat, Jakarta: Bappenas, 2007, him 5- 7, 14 dan 40. 4 Pandangan keliru yang mencemoohkan hal ini perlu membaca buku J.W. Smith, Economic Democracy: The Political Struggle of the Twenty-First Century (New York: M. E. Sharpe, 2000) dll dengan judul dan tema yang sama. 5 Ada baiknya kita baca acuan untuk The 9th International Conference on Social Representation (2008) yang cukup progresif: "...bahwa hanya dengan meletakkan Indonesia dalam cara pandang universal yang sekali lagi harus digarisbawahi berasal dari tradisi modern-Barat, maka Indonesia baru diijinkan hadir dalam sejarah peradaban dunia, Dalam perjalanan sejarah tersebut, maka Indonesia selalu berada dalam penjara sejarah kebudayaanya sendiri... Diberlakukannya sistem Pendidikan dan Perguruan Tinggi terbaru, yang konon mengikuti sebuah kecenderungan paling mutakhir dari sistem peradaban dunia, menghapus campur tangan Negara dalam kehidupan bermasyarakat, semakin menjelaskan bahwa sejarah Indonesia tidak akan bergerak jauh dari garis yang pernah dia ikuti selama lebih dari empat abad... Tetapi sistem besar peradaban modern yagn semakin mengukuhkan kehadirannya lewat berbagai sistem masyarakat, utamanya melalui hukum, politik, ekonomi, atau bahkan keagamaan, memaksa Indonesia untuk akan selalu memenjarakan dirinya dalam wilayah di mana Indonesia hanyalah annexe dari sebuah ruang besar bemarna peradaban modem... Dalam konteks keperperangkapan seperti inilah, maka layak bahwa seluruh pintu kemungkinan untuk keluar dari keterperangkapan sejarah ini dibuka... Satu-satunya kemungkinan adalah membuka pintu pada kekayaan sejarah dan kebudayaan yang berasal dari tanah sendiri sehingga Pengetahuan tentang kelndonesiaan bukan hanya memberi kemungkinan pada banyak hal, akan tetapi juga perasaan berharga sebagai sebuah bangsa... Teori Representasi Sosial... adalah salah satu kemungkinan untuk membuka pintu mengembangkan Pengetahuan kelndonesiaan ketika secara konstan Indonesia harus selalu berhadapan dengan peradaban besar dunia...". 6 Lihat Sri-Edi Swasono, Keparipurnaan Ekonomi Pancasila, Depok, FEUI, 29 November 2006, him. 17-20. 7 Lihat Sri-Edi Swasono, Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Perkumpulan Prakarsa, 2006, hlm. 2 dan 3. 8 Op. cit, Sri-Edi Swasono, Kebersamaan .... Bab 16, him. 175-181. 9 Upaya mencari pencerahan, terkadang kontroversial, mengenai paham "kebersamaan dan asas kekeluargaan" sudah muncul sejak 1955 dalam dialog di FEUI Salemba 4, Jakarta, antara Mr. Wilopo (mantan Perdana Menteri 1952-1953), dengan Widjojo Nitisastro (mahasiswa cemerlang tingkat akhir FEUI). Wilopo menegaskan bahwa Ayat 1 Pasal 38 UUDS (Pasal 38 UUDS persis sama dengan Pasal 33 UUD 1945) merupakan penolakan terhadap liberalisme ekonomi. Menurut Wilopo kebersamaan dan asas kekeluargaan dimaksudkan sebagai "dasar bagi perekonomian nasional". Selanjutnya Wilopo menegaskan bahwa "...Pasal 33 UUD 1945 dimaksudkan untuk mengganti asas ekonomi masa lalu (Hindia Belanda, pen.) dengan suatu asas baru...Akibat-akibat negatif liberalisme di negeri-negeri jajahan jauh lebih menonjol dan jauh lebih menyedihkan dari yang terdapat di Eropa...kita ingin sepenuhnya merubah dasar perekonomian negeri ini...Ketentuan Ayat 3 Pasal 37 UUDS yang menolak monopoli dalam bentuk kartel atau trust tidaklah cukup...tetapi untung Ayat 3 Pasal 26 UUDS menegaskan bahwa hak milik itu adalah suatu fungsi sosial, artinya hak milik tidak digunakan atau dibiarkan sedemikian rupa sehingga merugikan masyarakat...". Sementara Widjojo Nitisastro menerima pendapat Wilopo tentang perekonomian yang antiliberalisme, namun titik-tolak Widjojo tetap dari sudut liberalisme neoklasikal untuk mengkoreksi liberalisme. Widjojo saat itu masih mahasiswa, dapat saya perkirakan bahwa paham brotherhood, termasuk brotherhood economy (ekonomi ukhuwah) belum diajarkan di ruang-ruang klas, khususnya pada matakuliah Sosiologi dan Filsafat Hukum di lingkungan akademik universitas kita. Dengan susah-payah Widjojo mencoba member; arti sendiri tentang makna "asas kekeluargaan" yang bukan kinsip, namun bukan dari segi filsafat dasar, tetapi hanyalah dari segi normatif-mekanistis ekonomi. Lihat Sri-Edi Swasono (eds.), Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Jakarta: UI-Press, 1985, Bab 3 dan 4, him. 23-40. Namun pada tahun 1963 Prof. Widjojo mengatakan kepada saya perlunya berhati-hati dengan istilah liberalisme yang "notorious" itu. 10 Untuk elaborasi, lihat op. cit., Sri-Edi Swsono, Indonesia dan Doktrin..., him. 11. 11 Lihat op. cit., Sri-Edi Swasono, Kebersamaan .. hlm 88,89,90,155,263. 12 Dari ruang klas, misalnya dapat diingatkan kembali sebagai berikut : Berdasar "efisiensi-berkeadilan" di atas, maka efisiensi ekonomi dalam doktrin neoklasika! yang menegaskan individual maximum satisfaction(kepuasan maksimum individual) yang dikejar sampai pada titik singgung antara individual indifference-curve dengan budged-line, ataupun dalam arti maximum profit (laba maksimum) badan usaha privat (private firm) pada tingkat produksi di mana marginal cost sama tingginya dengan marginal revenue, haruslah dikoreksi dengan kepentingan dan kaidah-kaidah sosial yang berlaku secara institusional. Sekali lagi, tercapainya kepuasan maksimal orang-seorang individu tidak harus dikejar selama hal ini mengorbankan kepentingan sosial. Adagium seperti berhenti makan sebelum kenyang, menghindari tidur kenyang selama tetangganya kelaparan, merupakan suatu kaidah sosial berdimensi keadilan yang perlu diikuti. Demikian pula badan usaha publik, seperti rumah sakit, sekolah umum, perkereta-apian dan transportasi rakyat pada umumnya, boleh merugi dan Negara menutup kerugian dengan subsidi demi kesejahteraan masyarakat, namun dalam kerugian tersebut tidak diperbolehkan mengandung unsur pemborosan ekonomi. Lihat Sri-Edi Swasono, "Beyond the Rule of Neo-Classical Marginal Cost and Marginal Revenue, and the Compassion Utility Curve", mimeo, GSPIA, University of Pittsburgh, January, 1992.
Oleh Sri Edi Swasono Mewaspadai Neoliberalisme: Tentang Kerakyatan Dan Demokrasi Ekonomi (Artikel2) Selasa, 05 Agustus 08
Doktrin Kerakyatan: Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi
Doktrin Kerakyatan: Sekali lagi, siapa yang disebut "rakyat"? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemooh yang biasanya melanjutkan bertanya, "bukankah seorang konglomerat juga rakyat?" Tentu seorang konglomerat adalah bagian dari rakyat! Namun perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
Doktrin kerakyatan Indonesia berada dalam paham kolektivisme atau kebersamaan.
Kedaulatan ada di tangan rakyat. Dengan kata lain "rakyat" adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik. Rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat dapat berarti "the common people", atau rakyat adalah "orang banyak". Pengertian rakyat berkaitan dengan "kepentingan publik", yang berbeda dengan "kepentingan orang-seorang". Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama (mutual interest). Ada yang disebut "public interest" atau "public wants", yang berbeda dengan "private interest" dan "private wants". Sudah lama pula orang mempertentangkan antara "public needs" (yang berdimensi domain publik) dan "individual privacy". Istilah "rakyat" memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat "publik" itu. "Kepentingan publik" akan identik dengan "kepentingan pemerintah" hanya apabila berlaku good governance sepenuh-penuhnya. Jelaslah mengapa posisi rakyat adalah substansial.
Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi: Republik Indonesia menjunjung tinggi demokrasi, menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat (Volkssouvereiniteit). Namun paham demokrasi Indonesia tidak berdasar pada individualisme konsepsi Rousseau, tetapi berdasar suatu semangat persatuan sebagai bangsa, yang awalnya adalah reaksi bersama terhadap imperialisme dan kapitalisme Barat. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial, berdasar kebersamaan (kolektiviteit), bukan demokrasi liberal berdasar individualisme.
Demokrasi mengandung makna esensial, yaitu partisipasi dan emansipasi. Perlu ditegaskan bahwa tidak akan terjadi partisipasi rakyat yang genuine tanpa disertai emansipasi.
Demokrasi politik saja tidak cukup mewakili rakyat yang berdaulat. Demokrasi politik hams dilengkapi dengan Demokrasi Ekonomi. Tanpa demokrasi ekonomi maka akan terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada satu atau beberapa kelompok yang kemudian akan membentukkan kekuasaan ekonomi yang bisa "membeli" atau "mengatur" kekuasaan politik.
Dalam sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi tidak menghendaki adanya "otokrasi ekonomi", sebagaimana pula di dalam sistem politik berdasar Demokrasi Politik maka tidak dikehendaki adanya "otokrasi politik".
Interpretasi tentang makna demokrasi ekonomi, betapapun Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia telah dihilangkan dalam UUD 2002, namun pengertian demokrasi ekonomi secara historis, tidak bisa tidak, hams tetap diacukan kepada Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, yaitu sbb: "...Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelwagaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar alas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang- seorangyang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan atom yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat..."..
Dalam kaitan dengan butir-butir yang dicakup oleh pengertian demokrasi ekonomi di atas, maka usaha bersama ekonomi harus diberi wujud dalam pemilikan bersama, penilikan bersama dan tanggungfarwab bersama. Dari sini dapat diajukan prinsip dasar kebersamaan Triple-Co, yaitu Co-ownership (ikut dalam memiliki saham), Co-determination (ikut menilik dan menentukan kebijakan usaha) dan Co-responsibility (ikut bertanggung-jawab dalam menyelamatkan usaha bersama13.
Dalam demokrasi ekonomi harus diwujudkan partisipasi dan emansipasi ekonomi. Sistem ekonomi subordinasi dalam bentuk hubungan ekonomi "Tuan-Hamba", "Majikan-Buruh" ataupun "Taoke-Koelie" a la Cultuurstelsel harus ditinggalkan. Sebagai misal, hubungan antara Inti dan Plasma di dalam PIR (Perkebunan Inti Rakyat) haruslah bempa hubungan yang participatory- emancipatory, bukan hubungan subordinasi yang discriminatory, yang menumbuhkan ketergantungan pihak plasma-rakyat kepada majikan-inti. Pemilikan pabrik pengolahan di dalam sistem PIR harus berdasar prinsip Triple-Co, artinya plasma-rakyat ikut memiliki saham perusahaan, ikut menentukan kebijaksanaan perusahaan dan sekaligus ikut bertanggungjawab. Kredit perbankanpun harus diatur sesuai dengan prinsip Triple-Co, artinya kredit perbankan tidak hanya diberikan kepada para investor besar (Majikan Inti), tetapi juga diutamakan kepada para petani (Plasma Rakyat) melalui equity loan.
Telah disinggung di atas bahwa ketiadaan demokrasi ekonomi mengakibatkan pembangunan ibaratnya menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Oleh karena itu makna partisipasi dan emansipasi adalah terlaksananya prinsip "keterbawasertaan" dalam setiap proses pembangunan.
Prinsip "keterbawasertaan" (partisipasi dan emansipasi pembangunan) selama ini tidak ditegakkan. Dalam setiap kemajuan pembangunan rakyat seharusnya senantiasa terbawaserta. Kemajuan ekonomi rakyat haruslah inheren dengan kemajuan pembangunan nasional seluruhnya. Tidak seharusnya terjadi eksklusivisme pembangunan, tidak terjadi pula marjinalisasi, alineasi atau penyingkiran terhadap yang miskin dan lemah.
Dengan kata lain, dalam setiap kemajuan pembangunan, rakyat di bawah harus terangkat dan terbawa-serta. Misalnya, sebagai satu contoh, dalam setiap pembangunan mall, dan hypermarkets, maka PKL-PKL dan usaha-usaha informal lainnya harus terbawaserta, harus ikut terangkat dan masuk ke dalam pasar-pasar modern macam ini. Secara sosial-ekonomi dan sosial-kultural pelaku usaha pasar-pasar tradisional dapat terbawa serta dan tersantuni14.
Hendaknya demokrasi ekonomi makna dan dimensinya dapat diketahui dan dapat dijadikan acuan, terutama bagi pemda-pemda sebagai pelaku penggusuran rakyat demi kepentingan ekonomi liberal-kapitalis. Dalam pembangunan nasional rakyatlah yang dibangun, rakyat adalah subyek pembangunan, pembangunan adalah untuk rakyat, bukan sebaliknya rakyat untuk pembangunan, sebagaimana telah ditegaskan dalam cita-cita nasional (Pembukaan UUD 1945) bahwa pemerintahan negara wajib "...melindungi segenap bangsa Indonesia ...memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ..." serta berpedoman pada Pasal 27 (Ayat 2) bahwa "... Tiap-tiap warganegara berhak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan...". Dengan kata lain pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi adalah derivat dari tuntutan untuk membangun dan memajukan rakyat berdasar kemandirian.15
Penutup
Sebagai suatu ilmu moral maka ilmu ekonomi secara imperatif mengenal keadilan (justice/fairness), peduli dengan persamaan (equality) dan pemerataan (equity), mengedepankan kemanusiaan (humanity), serta mengemban nilai-nilai agama (religious values). Sebagai suatu ilmu moral maka ilmu ekonomi secara etikal mengenal dan menghormati pula "kepentingan-kepentingan bersama", seperti societal welfare, public needs, public interests, solidarity; dan begitu pula sebaliknya mengenal serta menghormati "kepentingan-kepentingan individu" seperti kebebasan (liberty), kebahagiaan (happiness), bahkan the pursuit of happiness, keadilan, kejujuran, compassion, goodness, altruism dan semacamnya. Ilmu ekonomi, sebagaimana telah berkembang, dapat saja dibuat menjadi lebih produktif dengan memberikan perhatian eksplisit terhadap pertimbangan-pertimbangan etikal yang membentuk tingkah laku (behaviour) dan penilaian (judgment).16
Dalam kaitan dengan pengutamaan kemakmuran masyarakat, maka welfare economics dapat diperkaya pula dengan memberi perhatian lebih banyak kepada etika dan begitu pula sebaliknya.17 Dengan demikian itu ilmu ekonomi sebenamya mengemban ideologi, artinya ilmu ekonomi menjadi bersifat normatif, yang bisa saja bersifat normatif berdasar suatu paham (yang untuk Indonesia) adalah mutualisme/kolektivisme.
Dengan demikian itu maka tidak seharusnya kita terdikte oleh Ilmu Ekonomi ruang klas yang neoklasikal, yang mengemban paham liberalisme dan individualisme dalam bentuk pasar-bebas (laissez-faire18) yang di Barat pun telah mengahadapi pemikiran ulang karena tidak kunjung membawakan kemakmuran bersama dan keadilan sosial. Untuk Indonesia sistem pasar-bebas global terbukti tidak saja eksploitatif dan brutal terhadap perekonomian berbagai Negara Dunia Ketiga, tetapi juga terhadap perekonomian nasional Indonesia yang mengedepankan akhlak dan paham mutualism and brotherhood.
Secara nasional pasar-bebas telah menghalangi demokratisasi ekonomi dan akibatnya, seperti telah dikemukakan di atas, terbukti pasar-bebas telah menggusuri rakyat miskin dan bukan menggusur kemiskinan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terasa makin jauh dari kenyataan. Sebagai penutup kiranya perlu dikemukakan sebagai berikut:
Sebagai formulator Pasal 33 UUD 1945 yang konsepsinya sudah dipersiapkan sejak Hatta masih dalam pembuangan di Boven Digoel, ada baiknya kita kutipkan apa yang dikemukakan Hatta pada tahun 1959 (Pidato penerimaan Gelar Doktor HC di Universitas Gadjah Mada, berjudul "Lampau dan Datang"), dikutipkan: "...Politik negara memperoleh dasar moral yang kuat...Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing —seperti yang dikemukakan Bung Karno bermula— melainkan menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan. Negara dengan itu memperkokoh fundamentalnya. Dengan dasar-dasar ini... pemerintah Negara pada hakikatnya tidak boleh menyimpang dan jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan rakyat... ".
Apa yang dikemukakan Hatta di atas sekali lagi menegaskan posisi rakyat di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara adalah substansial, tidak boleh direduksi sedikit pun menjadi posisi residual. Kunci dari pengutamaan rakyat itu adalah melaksanakan demokratisasi ekonomi. Pereduksian pesan konstitusi itu secara otomatis akan terjadi bila kita membiarkan virus liberalisme dan individualisme melanda pola-pikir (mind-set) para pemimpin dan elit kita, termasuk mereka yang berada di dunia pendidikan tinggi.
Kita menolak liberalisme dan individualisme bukan saja karena bertentangan dengan ideologi kita yang berdasar kebersamaan dan asas kekeluargaan, di mana kepentingan masyarakat lebih kita utamakan daripada kepentingan orang-seorang (tanpa mengabaikan hak-hak dan preferensi-preferensi individu orang-seorang), juga karena liberalisme dan individualisme membentukkan diri sebagai kapitalisme dan kemudian imperialisme rakus, predatorik, eksploitatori, rent-seeking, usurious dan akuisisatori. Itulah sebabnya pula di Barat pun yang anti kerakusan, ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi menggugat ketidakmampuan sistem ekonomi pasar-bebas dan menyatakan perlu diakhirinya pasar-bebas (the end of laissez-faire, lihat catatan kaki 16, him. 20 tulisan ini). Mengapa setiap kali ditegaskan the end of laissez-faire, namun akhimya stelsel ini muncul lagi (sebagaimana dikumandangkan kembali oleh Ronald Reagan dan Margareth Tatcher pada dekade-dekade akhir di Abad ke-20 ini, yang dikutuk keras oleh George Soros baru-baru ini.19
--------------------------------------------------------------------------------
13 Prinsip Triple-Co saya kembangkan untuk menangkal "sistem ekonomi subordinasi" (hubungan ekonomi Tuan-Hamba, Taoke-Koelie atau Majikan-Buruh) yang terbentuk di zaman Kerajaan-K.erajaan di Nusantara, VOC dan Culluurslelsel, namun sistem ekonomi diskriminatori ini sempat hidup kembali melalui sisa-sisa paham kapitalisme-liberalisme di dalam birokrasi yang sempat merubah sistem NES menjadi PIR (yaitu tersubordinasinya Plasma Rakyat oleh Majikan Inti. Untuk elaborasi lihat op. cit., Sri-Edi Swasono, Kebersamaan.... Bab 3, him. 11-14. 14 Op. cil., Sri-Edi Swasono, Indonesia is Not..., him. 7-8. 15 Kita cenderung untuk terpaku pada pola-pikir "perlunya pemihakan" kepada ekonomi rakyat. Namun pemihakan (altruisme filantropis) saja kepada ekonomi rakyat tidaklah cukup. Kita harus mau mengakui bahwa ekonomi rakyat memiliki peran dan kekuatan sebagai suatu strategi pembagunan di luar jalur pasar-bebas. Makna ekonomi rakyat sebagai strategi pembangunan itu, antara lain: (1) Dengan rakyat yang secara partisi-patori-emansipatori berkesempatan aktif dalam kegiatan ekonomi akan lebih menjamin nilai-tambah ekonomi optimal yang mereka hasilkan dapat secara langsung diterima oleh rakyat. Pemerataan akan terjadi seiring dengan pertumbuhan. (2) Memberdayakan rakyat merupakan tugas nasional untuk meningkatkan produktivitas rakyat sehingga rakyat lebih secara konkret menjadi aset aktif pembangunan. Subsidi dan proteksi kepada rakyat untuk mem bangun diri dan kehidupan ekonominya merupakan investasi ekonomi nasional dalam bentuk human investment (bukan pemborosan atau inefficiency)serta mendorong tumbuhnya kelas menengah yang berbasis grass-roots. (3) Pembangunan ekonomi rakyat meningkatkan daya-beli rakyat yang kemudian akan menjadi energi rakyat untuk lebih mampu membangun dirinya sendiri (self-empowering), sehingga rakyat mampu meraih "nilai-tambah ekonomi" dan sekaligus "nilai-tambah sosial" (nilai-tambah kemartabatan). (4) Pembangunan ekonomi rakyat sebagai pemberdayaan rakyat akan merupakan peningkatan collective bargaining position untuk lebih mampu mencegah eksploitasi dan subordinasi ekonomi terhadap rakyat. (5) Dengan rakyat yang lebih aktif dan lebih produktif dalam kegiatan ekonomi maka nilai-tambah ekonomi akan sebanyak mungkin terjadi di dalam-negeri dan untuk kepentingan ekonomi dalam-negeri. (6) Pembangunan ekonomi rakyat akan lebih menyesuaikan kemampuan rakyat yang ada dengan sumber-sumber alam dalam-negeri yang tersedia (endowment factor Indonesia) berdasar strategi resources-based dan people-centered. (7) Pembangunan ekonomi rakyat akan lebih menyerap tenaga kerja. (8) Pembangunan ekonomi rakyat akan bersifat lebih "cepat menghasilkan" dalam suasana ekonomi yang sesak napas dan langka modal. (9) Pembangunan perekonomian rakyat sebagai sokoguru perekonomian nasional akan meningkatkan kemandirian ekonomi dalam-negeri, akan menekan sebanyak mungkin ketergantungan akan import-components dan meningkatkan domestic-contents produk-produk industri dalam-negeri, yang selanjutnya akan lebih mampu mengembangkan pasaran dalam-negeri. (10) Pemberdayaan perekonomian rakyat yang akan lebih mampu memperkukuh pasaran dalam-negeri yang akan menjadi dasar bagi pengembangan pasaran luar-negeri. (11) Dalam globalisasi ini kita harus tetap waspada terhadap paham globalisme yang cenderung menyingkirkan paham nasionalisme. Kepentingan nasional Indonesia harus tetap kita utamakan sebagaimana negara-negara adidaya selalu mempertahankannya pula dengan berbagai dalih ekonomi ataupun politik. Pembangunan perekonomian rakyat akan menjadi akar bagi penguatan fundamental ekonomi nasional dan menjadi dasar utama bagi realisasi nasionalisme ekonomi. (12) Pembangunan perekonomian rakyat dapat dilaksanakan tanpa mempergunjingkan ekstremitas positif-negatifnya peran dan mekanisme pasar. (13) Pembangunan perekonomian rakyat merupakan misi politik dalam melaksanakan demokratisasi ekonomi sebagai sumber rasionalitas bagi pemihakan kepada rakyat kecil. (14) Satu dekade yang lalu ada ajakan untuk meninjau ulang strategi-strategi pembangunan (Development Strategies Reconsidered, Overseas Development Council, 1987) dan ajakan yang mutakhir (The Frontiers of Development Economics, Meier & Striglitz, 2001,) menegaskan betapa perlu ada pergeseran paradigma-paradigma dalam pemikiran ekonomi. Perekonomian rakyat memperoleh tempat dalam rekonsiderasi di situ. Lebih dari itu, bagi mereka yang masih mau melepaskan ortodoksi perlu membaca ide-ide lama dan baru mengenai social market economy. (15) Secara keseluruhannya, butir-butir tersebut di atas akan lebih menjamin terjadinya pembangunan Indonesia, bukan sekadar pembangunan di Indonesia. (16) Pembangunan ekonomi kerakyatan bertumpu pada platform bahwa yang kita bangun adalah rakyat, bangsa dan negara. Pembangunan pertumbuhan ekonomi (GNP) adalah derivat dari platform ini, sebagai pendukung dan fasilitator bagi pembangunan rakyat, bangsa dan negara. (17) Dalam kenyataan, ekonomi rakyat mampu menghidupi sebagian terbesar dari rakyat Indonesia, di tengah-tengah pasang-surutnya sektor perekonomian formal-modem, sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. (18) Dan seterusnya. Kesemuanya mendukung percepatan upaya melaksanakan transformasi ekonomi dan transformasi sosial. Tentu kita tidak harus berhenti pada butir 18 saja. Hanyajika peran strategis ekonomi rakyat itu dikenal dan dipahami, maka pembangunan ekonomi rakyat memperoleh fondasi solid dan legitimasi konkrit dalam perpolitikan ekonomi. 16 Lihat Sri-Edi Swasono, Ekspose Ekonomika: Mewaspadai Globaiisme dan Pasar-Bebas, Edisi Baru, Yogyakarta, Pustep-UGM, 2008, him. 9, jo. John M. Letiche, "Forward " untuk buku Amartya Sen, On Ethics and Economics (1987), Oxford: Basil Blackwell, him. x. 17 Loc.cit. hlm 89 18 Menurut catatan saya sudah lima kali ditegaskan perlunya diakhiri pasar-bebas (the end of laissez-faire). Petama kali oleh John Maynard Keynes sendiri (1926); kedua oleh Polanyi (1944); ketiga oleh Myrdal, Galbraith dst (1957-1960); dan keempat oleh Kuttner, Thurow, Sen, Soros, Stiglitz dst (1990-2002). Intinya adalah bahwa pasar tidaklah self-regulating, penuh kegagalan-kegagalan pasar, terutama dalam mengatasi ketimpangan-ketimpangan struktural. Hurwicz, Maskin dan Myerson, ketiganya penerima Hadiah Nobel Ekonomi 2007, menjadi penegas kelima. Dengan kata lain liberalisme dan individualisme ekonomi yang tidak adil dan mengabaikan kepentingan berswama (public interests) yang membentukkan pula kapitalisme/imperialisme eksploitatif dalam wujud sistem ekonomi pasar-bebas, telah lama ditentang secara timbul tenggelam namun berkelanjutan oleh pemikir-pemikir ekonomi di Barat. Sayangnya ekonom-ekonom Indonesia mengabaikan perkembangan pemikiran ekonomi yang menentang ketidakadilan sosial ini. 19 Lihat George Soros. "Ekonomi Menuju Titik Nadir", Kompas, 4 April 2008.
Oleh Sri Edi Swasono
| |